Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2812
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَزَيْدٍ قَالَا إِذَا كَانَتْ الْجَدَّاتُ سَوَاءً وَرِثَ ثَلَاثُ جَدَّاتٍ جَدَّتَا أَبِيهِ أُمُّ أُمِّهِ وَأُمُّ أَبِيهِ وَجَدَّةُ أُمِّهِ فَإِنْ كَانَتْ إِحَدَاهُنَّ أَقْرَبَ فَالسَّهْمُ لِذَوِي الْقُرْبَى
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Zaid] keduanya berkata; Jika beberapa nenek memiliki kedudukan yang sama maka tiga orang nenek mendapat hak waris. Yaitu dua dari nenek ayah; Ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah dan nenek ibunya. Jika salah seorang dari mereka itu lebih dekat, maka bagian diberikan kepada yang terdekat.